Bankaltimtara

Harga Emas Hari Ini, 7 Februari 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun

Harga Emas Hari Ini, 7 Februari 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun

Pergerakan harga emas batangan hari ini menunjukkan arah berbeda antar 3 merk utama nasional.-(Foto/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pergerakan harga emas hari ini menunjukkan arah yang berbeda antar produk. Emas batangan Antam tercatat mengalami kenaikan, sementara harga emas UBS dan Galeri24 justru melemah, berdasarkan pantauan pada Sabtu pagi, 7 Feberuari 2026.

Harga emas Antam yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu pukul 09.03 WIB, naik Rp30.000 dari sebelumnya Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram. 

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan setelah pada Jumat sore, 6 Februari 2026, emas Antam juga sempat naik Rp34.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp2.706.000 per gram.

BACA JUGA: Otorita IKN Terapkan Manajemen Sampah Berbasis Teknologi, Plastik Bisa Ditukar Tabungan Emas

BACA JUGA: Emas dan Bahan Pangan Jadi Kontributor Inflasi di Kaltim, Berau Tertinggi

Di sisi lain, harga emas UBS dan Galeri24 yang diperdagangkan melalui Pegadaian justru mengalami penurunan. 

Mengacu pada laman resmi Sahabat Pegadaian, Sabtu pukul 08.18 WIB, harga emas UBS berada di angka Rp2.961.000 per gram. Angka ini turun dari Rp2.988.000 per gram pada hari sebelumnya. 

Sementara harga emas Galeri24 turun menjadi Rp2.946.000 per gram dari sebelumnya Rp2.974.000 per gram. 

Untuk diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Kian Bersinar, Investor Berburu Safe Haven di Tengah Ketidakpastian Global

BACA JUGA: Update Harga Emas, 17 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Turun

Untuk pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang disertakan dalam setiap transaksi.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: