Edi menggantikan Rita Widyasari yang diberhentikan secara tetap setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Sosialisasi ke Pemilih Pemula, Bawaslu Kaltim Ingatkan Jangan Sembarang Sebar Pesan
Edi menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 9 hari, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, Roy juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pelantikan masa jabatan sebagai kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan tanpa membeda-bedakan status penyebutannya.
Oleh karena itu, dalam mencapai keadilan, perhitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikannya.
"Edi Damansyah menjadi Bupati definitif setelah pelantikan, dan periodisasi masa jabatan dihitung sejak itu," terangnya.
BACA JUGA: PSSI Bocorkan Pemain Naturalisasi Terbaru untuk Timnas Indonesia
Pun, Roy juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.
Artinya, masa jabatan Plt tidak dihitung sebagai bagian dari masa jabatan kepala daerah definitif.
Di mana Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.
"Surat Edaran Bawaslu mengakomodir tafsiran hukum dari seluruh putusan MK. Sekarang ini semuanya telah clear,"pungkangsnya.
BACA JUGA: Sekwan Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi, Ridha: Akan Segera Disampaikan ke Gubernur
BACA JUGA: Upaya Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim Sejahterakan Pekerja
Dengan pemahaman ini Roy beharap tidak terjadi kesalahpahaman dalam menghitung masa jabatan kepala daerah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.