Surat Edaran Bersama 3 Kementerian Terbit, Mengatur Libur Bersama dan Kegiatan Ramadan 2026
Ilustrasi kegiatan pelajar selama Ramadan.-IST/iStockphoto-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Dalam surat edaran bersama tersebut diatur, bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Disebutkan, penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orangtua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
BACA JUGA: MBG Tetap Disalurkan Selama Bulan Puasa
BACA JUGA: Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026
Pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sedangkan murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Lalu, libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
BACA JUGA: Kantor Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar 2,7 Kg Beras
BACA JUGA: Jelang Bulan Puasa, Begini Pesan Wawali Bontang kepada ASN
Surat edaran Bersama ini juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif.
Selain itu juga diminta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

