BACA JUGA: Satpolairud Polres Kukar Tangkap Pelaku Ilegal Fishing di Loa Bemban
BACA JUGA: Resmi, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon Kukar Dinyatakan Memenuhi Syarat
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dengan asas erga omnes, mengikat semua pihak termasuk institusi-institusi yang berkaitan dengan keputusan tersebut," jelasnya.
Terkait dengan penafsiran dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024, Ia menggarisbawahi bahwa Surat Edaran bukanlah dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, meskipun Surat Edaran bersifat semi-hukum, namun tidak bisa dijadikan dasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan kebijakan.
"Surat Edaran itu bukan hukum, tapi hanya semi hukum. Artinya, sebetulnya surat edaran itu kemudian tidak bisa dijadikan sebagai satu dasar oleh KPU," katanya.
BACA JUGA: Dendi-Alif Resmi Daftar ke KPU Kukar, Diarak dengan Kirab Pendukung
BACA JUGA: Petahana Edi-Rendi Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU Kukar
Ia juga menyoroti isu yang beredar, yang hanya berfokus pada bukti pelantikan seorang pejabat.
Menurutnya, terjebak dalam perdebatan ini hanya akan membawa pada logika formal yang mengabaikan substansi hukum.
"Kalau kita terjebak pada persoalan dilantik atau tidak dilantik, kita nanti terjebak pada logika-logika formil saja, tetapi menyampingkan substansi hukumnya," pungkas La Ode.
Diketahui, Edi Damansyah telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pilkada 2024.
Edi Damansyah berpasangan dengan dengan Rendi Solihin sebagai bakal calon Wakil Bupati Kukar.
Edi-Rendi menjadi pendaftar kedua, pada Rabu 28 Agustus 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.