Tepis Isu Pungli, Satpol PP Samarinda Sebut Barang Sitaan PKL Bisa Diambil Gratis
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini membantah isu pungli Rp7 juta untuk pengambilan kembali barang sitaan dari PKL.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini membantah tudingan adanya biaya penebusan barang milik pedagang kaki lima (PKL) maupun pelaku UMKM yang disita dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Samarinda.
Pernyataan ini sekaligus merespons isu yang berkembang di kalangan pedagang kawasan Polder Air Hitam mengenai adanya pungutan liar (pugli) mencapai Rp7 juta rupiah untuk mengambil kembali lapak atau barang dagangan yang telah diamankan petugas.
Anis menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan barang yang diangkut murni bertujuan untuk penegakan aturan, bukan untuk keuntungan oknum-oknum tertentu
"Kami penertiban mengangkut barang, itu tidak untuk Satpol kepentingan pribadi. Gratis diambil tapi dengan catatan mengikuti prosedur," ujar Anis, saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jumat, 6 Februari 2026.
BACA JUGA: Satpol PP Razia di Kopi Pangku Poros Samarinda-Tenggarong, 5 Orang Diamankan
BACA JUGA: 37 Remaja Samarinda Terjaring Satpol PP saat "Ngamar" di Guest House
Menurut Anis, barang milik pedagang yang disita berfungsi sebagai alat pembuktian di ranah hukum sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
"Itu memang dipakai sebagai barang bukti di persidangan. Kalau diambil di Satpol, itu diambil gratis," tambahnya.
Komitmen pemberantasan praktik pungli pun ditegaskan dengan ancaman sanksi berat bagi anggota yang terbukti bermain-main dengan aturan.
Anis meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum yang meminta imbalan uang dalam proses pengambilan barang.
BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Dorong Kolaborasi Penegakan Perda Bersama OPD Terkait
BACA JUGA: Satpol PP Kota Samarinda Tertibkan PKL yang Berjualan di Taman Islamic Center
"Kalau ada yang bayar, laporkan ke saya. Langsung saya laporkan ke Pak Wali. Hari itu juga saya proses," tegasnya.
Saat ini, Satpol PP Samarinda memiliki setidaknya 439 personel. Untuk itu, Anis menyarankan pelaporan dugaan praktik pungli harus turut dilengkapi dengan bukti hingga identitas personel hang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

