Praktisi Unikarta Sebut 2 Periode
Sementara itu, beda pandangan disampaikan pakar hukum dari Universitas Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran.
La Ode menilai bahwa Edi Damansyah telah menjalani dua periode kepemimpinan di Kabupaten Kukar.
Hal ini berdasarkan interpretasi dari berbagai ketentuan hukum yang ada.
BACA JUGA: Lapak Liar di Pasar Pandansari Kembali Ditertibkan, Pedagang Pasrah
BACA JUGA: 15 Segmen Megrathrust Terbentang di Indonesia, Potensi Gempa Tembus M9,2
Pernyataannya ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat yang melarang pencalonan kepala daerah untuk masa jabatan lebih dari dua periode.
Menurut La Ode, jika Edi Damansyah sudah masuk 2 periode kemimpinan sebagai kepala daerah Kukar, maka ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
"Kalau hari ini kita mengkualifikasikan Pak Edi Damansyah itu sudah dua periode, artinya sudah tidak bisa maju lagi," ujarnya,pada Selasa 03 September 2024.
La Ode Ali Imran juga mengungkapkan bahwa tim hukum Edi Damansyah telah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Lowongan CPNS Kemenag 2024, Ada Kuota Khusus Kalimantan
BACA JUGA: Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK
Dalam permohonan tersebut, tim hukum Edi mendalilkan berbagai hal, termasuk mengenai status Penjabat (PLT) dan Penjabat Sementara (PJ). Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini secara keseluruhan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan menolak permohonan mereka secara keseluruhan, artinya apapun yang mereka dalilkan tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas La Ode.
Lebih lanjut, La Ode menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dengan asas erga omnes.
Artinya, putusan tersebut mengikat semua pihak, baik publik maupun institusi terkait.