BACA JUGA : 15 Segmen Megrathrust Terbentang di Indonesia, BRIN Sebut Kekuatan Gempa Tembus M9,2
Budi menambahkan bahwa tindakan tegas ini sangat diperlukan karena para PKL sudah seharusnya mengetahui bahwa berjualan di fasilitas umum adalah pelanggaran.
"Kalau ada yang berjualan, kami angkut semua tanpa menunggu. Peringatan sudah diberikan lebih dari sebulan, tapi masih ada yang melanggar," tegasnya.
Petugas gabungan menertibkan lapak liar pedagang di Pasar Pandansari, Balikapapan Barat dan diangkut menggunakan kendaraan truk dari DLH, pada Selasa (3/9/2024). (Disway/ Chandra)--
Dia juga mengaku bahwa penertiban tidak mungkin dilakukan secara sempurna.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, meskipun tidak bisa sepenuhnya menertibkan," tambahnya.
BACA JUGA : Tampilkan Sape', Wakil Samarinda Juara 2 di Ajang Lomba Kriya Tingkat Nasional
Adapun saat ini, Budi menginformasikan bahwa jumlah lapak yang telah dibongkar dan pedagangnya masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang baru saja selesai pada 25 Juli lalu belum membuahkan hasil yang diharapkan.
PKL diketahui kembali berjualan di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) hanya dalam hitungan hari.
Berdasarkan pantauan Nomorsatukaltim pada Rabu (31/7/2024), hingga sore hari PKL masih terlihat beroperasi di area terlarang meskipun sebelumnya telah ada upaya pengamanan oleh petugas gabungan sejak 26 Juli lalu.
BACA JUGA : Gelapkan 6 Ton Pupuk, 2 Karyawan Perusahaan di Berau Ditangkap Polisi
Dan sudah tidak tampak petugas dari Satpol PP yang berjaga di kawasan tersebut.
Salah seorang pedagang cabai, Kusni mengatakan bahwa dirinya masih enggan untuk pindah ke tempat yang telah disediakan, yakni didalam pasar tepatnya di lantai dua, karena sudah memiliki langganan di tempat ini.