Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban Kota, Ini yang Menjadi Target Mereka

Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban Kota, Ini yang Menjadi Target Mereka

Beberapa pelanggaran yang jadi target sasaran penertiban Satpol PP Balikpapan.-instagram/@Satpol PP Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satpol PP Balikpapan lakukan peningkatan upaya penertiban dan pengawasan di wilayah Kota Beriman.

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilakukan oleh Satpol PP. Baik melalui kegiatan yustisi maupun non-yustisi.

"Kegiatan non-yustisi adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari, seperti patroli wilayah per kecamatan. Sedangkan kegiatan yustisi, seperti yang kita laksanakan hari ini, dilakukan sekitar 11 kali dalam setahun," ujar Yosep.

Ia menambahkan bahwa masih ada sembilan kegiatan yustisi lagi yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

BACA JUGA:Residivis Sabu Tertangkap Lagi di Balikpapan

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Kampanye, Polisi Kawal Mobilitas Konvoi Kampanye Paslon di Kaltim

Kegiatan yustisi ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan TNI, Polri, dan OPD terkait seperti Dinas Perhubungan.

"Kami membagi wilayah operasi menjadi dua, dengan masing-masing dipimpin oleh pemimpin operasional dan didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Yosep.

Sasaran penertiban meliputi berbagai pelanggaran Perda, termasuk penjualan BBM secara botolan, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum (fasum), badut-badut, pengamen dan pengemis yang marak beredar di wilayah kota.

BACA JUGA:Proses Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Balikpapan Libatkan Puluhan Warga

BACA JUGA:Diduga Akibat Kunci Tertinggal Satu Motor Raib di Balikpapan

"Dengan sasaran di (ruas) jalan tertentu mana hal-hal yang memang kita cermati itu pelanggaran. Baik itu pelanggaran estetika maupun pelanggaran perda,” tambahnya.

Kegiatan yustisi ini nantinya akan dilanjutkan ke persidangan atau tindak pidana ringan (tipiring), jika para pelaku tidak mengindahkan imbauan dari Satpol PP lebih dari 3 kali berturut-turut.

Penertiban berikutnya dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan agenda tambahan pada 25-26 November 2024 untuk penertiban algaka jelang pemungutan suara pada Pilkada 2024 Balikpapan, yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: