Gelapkan 6 Ton Pupuk, 2 Karyawan Perusahaan di Berau Ditangkap Polisi

Gelapkan 6 Ton Pupuk,  2 Karyawan Perusahaan di Berau Ditangkap Polisi

6 ton pupuk milik perusahaan di Taliyasan, Kabupaten Berau digelapkan oleh 2 karyawannya.-(Foto/Istimewa)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - 2 karyawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan tempat mereka bekerja. 

Kasus ini diungkap oleh Polsek Talisayan, yang berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti pada Rabu (14/8/2024).

Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penggelapan ini bermula ketika salah satu asisten perusahaan, Anwar, memanggil terlapor A dan menanyakan keberadaan pupuk sebanyak 6 ton yang diambil dari gudang pada Selasa (13/8/2024). 

"Setelah ditanyakan, terlapor mengakui bahwa pupuk NPK Granul 13-5-27-4 dengan berat 50 kilogram per karungnya, sebanyak 120 karung atau total 6 ton, telah digelapkan oleh dirinya bersama F," ungkap Iptu Didik, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA: Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK 

BACA JUGA: Dipicu Api Cemburu, Satu Pemuda di Paser Dikeroyok Sampai Tak Sadarkan Diri

Menurut penjelasan Iptu Didik, pelaku F mengambil pupuk dari A dan menjualnya untuk kepentingan pribadi mereka. 

Dari penjualan pupuk sebanyak 6 ton tersebut, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta, dengan pembagian Rp 22 juta untuk A dan Rp 8 juta untuk F.

Perusahaan mengalami kerugian besar akibat tindakan kedua karyawannya ini, dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 juta. 

Setelah menyadari adanya penggelapan, perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Gelapkan Dana Milik Perusahaan, Seorang Karyawan Mendekam di Penjara

BACA JUGA: Pemkab Berau Terus Genjot Penyelesaian Soal Tapal Batas Antar Kampung

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Talisayan langsung bergerak cepat. 

Pelaku A segera diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: