Gelapkan Dana Milik Perusahaan, Seorang Karyawan Harus Mendekam di Penjara

Gelapkan Dana Milik Perusahaan, Seorang Karyawan Harus Mendekam di Penjara

Tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan di Balikpapan yang telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara, Senin (2/9/2024). (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang karyawan swasta berinisial FB (34) kini tengah menghadapi proses hukum setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp46 juta.

Saat ini FB sedang menjalani tahapan penyidikan oleh Polsek Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menyatakan bahwa FB telah menggunakan dana perusahaan tersebut untuk keperluan pribadi sejak pertengahan Mei 2024.

“Pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan yang seharusnya disetorkan, dengan total kerugian mencapai Rp46 juta,” ungkap AKP Singgih pada Senin (2/9/2024).

Adapun kronologinya, lanjut AKP Singgih, Kasus penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.

BACA JUGA : TNI-Polri Bersatu, 76 Gram Sabu Gagal Masuk ke Pelabuhan Tunon Taka

Akibat dari kerugian yang ditimbulkan, perusahaan pun memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

"Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara telah menerima laporan penggelapan ini dan sedang melakukan penanganan terhadap kasus tersebut," tambah AKP Singgih.

FB yang merupakan warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. 

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Karang Joang, termasuk hasil audit perusahaan dan nota penjualan yang terlampir.

BACA JUGA : Diduga Hilang Kendali, Truk Mixer Masuk Jurang di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa proses penyidikan oleh Petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara masih berjalan hingga menunggu proses P-21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka masih dalam penanganan Petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara guna menyelesaikan berita acara penyidikannya," jelas Ipda Sangidun.

Lebih lanjut ia menekankan, proses pemeriksaan tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: