Pemkab Berau Terus Genjot Penyelesaian Soal Tapal Batas Antar Kampung

Pemkab Berau Terus Genjot Penyelesaian Soal Tapal Batas Antar Kampung

Pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas kampung Long Lanuk - Tumbit Dayak dan Long Lanuk - Merasa.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya menyelesaikan persoalan tapal batas yang masih menjadi masalah di beberapa kampung.

Seperti baru ini, persoalan tapal batas antar kampung Long Lanuk - Tumbit Dayak dan Long Lanuk - Merasa mulai ada kesepakatan. 

Penyelesaian itu menghasilkan keputusan batas Kampung Tumbit Dayak-Long Lanuk adalah mulai dari KM 28 ditarik garis lurus menuju KM 8.

Sedangkan Kampung Long Lanuk dengan Merasa mulai KM 28 ditarik menuju KM 35.

BACA JUGA : Pentingnya Ekosistem Mangrove, PT Berau Coal Bersama Mitra Lakukan Aksi Nyata Rawat Kawasan Pesisir

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Syafri megatakan, terkait batas Long Lanuk dengan Merasa, sejatinya hingga KM 37.

Akan tetapi, dimulai KM 35, terdapat masyarakat Kampung Merasa yang bermukim, sehingga sebagian wilayah Long Lanuk diambil sebuah kebijakan. 

“Sebenarnya sampai KM 37. Namun, dengan kebijaksanaan masyarakat Long Lanuk, diberi keleluasaan hanya 1 KM kedalam dari KM 35 menuju KM 37,” katanya.

Syafri menegaskan, penyelesaian masalah ini terus dilakukan dengan serius, sehingga untuk mempercepatnya, beberapa pertemuan dengan pejabat Pemkab telah dilakukan.

BACA JUGA : Dedikasi dan Disiplin jadi Kunci, PT Berau Coal Dukung Penuh Mahasiswa Berprestasi

"Penyelesaian batas antar kampung ini dilakukan agar setiap kampung bisa memetakan pembangunan yang akan dilakukan, tanpa takut salah melakukan perencanaan. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung investasi yang memiliki kejelasan yang absolut," jelasnya.

Untuk diketahui, melalui Berita Acara Penetapan Nomor 130/06/TAPEM/III/2024 yang ditetapkan pada 5 Maret 2024 menetapkan batas-batas kampung antara Long Lanuk dengan Merasa dengan jelas.

Juga melalui Berita Acara Penetapan Nomor 130/136/TAPEM/III/2024 yang ditandatangani per tanggal 5 Juli 2024 juga turut menegaskan batas-batas antara Kampung Long Lanuk dengan Kampung Tumbit Dayak. 

Saat di konfirmasi, Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel, mengatakan, memang sudah  ada kesepakatan batas-batas kampung yang dilakukannya dengan dua kampung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: