Dalam konteks ini, istilah remaja dianggap berhubungan dengan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Penggunaan kata remaja seolah-olah bertentangan dengan undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Kekalahan oleh Timnas U-20 Indonesia Masih jadi Topik Hangat Masyarakat Argentina
BACA JUGA: Skuad Borneo FC Libur Lima Hari Demi Recovery Lawan PSS Sleman
"Memang dalam penulisannya ada sedikit glitch dari sisi komunikasi dan pencatatan sehingga ditulisannya keluar seperti itu. Karena ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, di mana ditulis bahwa diwajibkan anak-anak Indonesia menikah di atas 19 tahun," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa hal ini akan diperjelas melalui regulasi turunan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi PP tersebut.
"Saya sudah minta ke teman-teman itu (Permenkes) diprioritaskan sampai kita lepaskan sendiri. Tadinya Permenkes-nya kita cuma berapa, kita tambah satu khusus untuk ini (penjelasan aturan penyediaan alat kontrasepsi) gara-gara ada kasus ini," ujar Menkes.
BACA JUGA: Kalapas Baru Tenggarong: Suparman Gantikan Agus Dwirijanto
BACA JUGA: Pertalite Dihapus Ternyata Hoax, Pertamina Pastikan Penyaluran Tetap Berlangsung
Hambatan dalam Upaya Revisi
Meski DPR terus mendesak agar Pasal 103 tersebut direvisi, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa revisi PP bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Saya kalau untuk mengubah PP nggak berani janji, karena sudah pasti akan lewat itu waktunya (dari berakhirnya masa jabatan), tapi yang saya janji adalah Permenkes-nya itu akan dikeluarkan cepat," tegasnya.
Permenkes yang sedang disiapkan ini diharapkan dapat diterbitkan pada bulan Oktober 2024, sehingga aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan atau salah tafsir di masyarakat.
"Kita sudah siapkan dan saya sudah lepaskan itu jadi berdiri sendiri Permenkes-nya supaya bisa enforceable segera di bulan Oktober paling telat, sehingga tidak ada keraguan atau salah tafsir lagi dari apa yang ditulis di sana," pungkas Budi.
BACA JUGA: H-11 Menuju MTQN XXX 2024 di Kaltim, Sekda Sri Update Persiapan Terkini