Menurut Finnah, bermanuver dalam politik sah-sah saja. Tapi tetap harus berpegang teguh pada prinsip dan nilai-nilai moral dalam bernegara. Katanya dalam bernegara yang harus dilakukan adalah menjalankan demokrasi substansial, bukan prosedural.
Merevisi UU pilkada justru dianggapnya hanya menguntungkan kepentingan sejumlah kelompok elit. Baginya ini merupakan pelanggaran. Bahkan disebut otoriter yang prsedural.
BACA JUGA:Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal Terlaksana karena Tidak Mencapai Kuorum
“Atas dasar itu kami menyatakan sikap tegas. Mengutuk segala bentuk upaya sabotase demokrasi yang dilakukan dengan revisi UU Pilkada 2024,” tegas Finnah.
Ia bersama civitas akademika Unmul juga mendesak KPU melaksanakan putusan MK dengan seadil-adilnya, tanpa intervensi dari penguasa