MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut ini Tanggapan KPU

Rabu 21-08-2024,06:55 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. 

Salah satu langkah penting yang akan dilakukan adalah penyesuaian Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Langkah-langkah ini termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

BACA JUGA: Sri Nordianti Batal Dilantik sebagai Dewan, Tunggu Ketua DPRD Paser Definitif

BACA JUGA: Bonifasius Sebut Ada Oknum Pimpinan Daerah Gunakan Politik Pecah Belah di Pilkada 2024

Afifuddin juga menegaskan bahwa konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Syarat Baru Pencalonan Kepala Daerah

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah penyesuaian ambang batas suara yang diperlukan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah. 

Besaran ambang batas ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, atau kota yang bersangkutan.

BACA JUGA: Internal Baik-Baik Saja, DPC PKB Paser Sepakat Kembali Dukung Muhaimin

BACA JUGA: AYL-AZA Resmi Jadi Kandidat Perseorangan, Pilkada Kukar 2024 Dipastikan Bebas Kotak Kosong

Syarat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Kategori :