JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menanggapi putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih melakukan kajian terhadap dua putusan terbaru tersebut.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, kajian perlu dilakukan mengingat kedudukan putusan MK bersifat langsung berlaku, tanpa memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin, dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA: Penerimaan CPNS Resmi Dibuka, 304 Formasi Tersedia di Kabupaten Berau
BACA JUGA: Acong, Dua Kali Gagal Nyaleg, Sekarang Berhasil Duduk di DPRD Paser
Konsultasi dengan Dewan
Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diambil pada saat penetapan oleh KPU.
Menurut Afifuddin, KPU akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implikasi putusan-putusan tersebut.
"Kami akan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR untuk mengatur jadwal konsultasi," tambahnya.
BACA JUGA: DPD Golkar Kaltim Usung Bahlil Jadi Caketum Golkar, Berharap Dukungan Pilkada Tidak berubah
BACA JUGA: Calon Tunggal, Bahlil Berpotensi Terpilih secara Aklamasi di Munas Golkar
Selain itu, KPU juga berencana menyosialisasikan dua putusan ini kepada partai politik guna memastikan seluruh pihak terkait memahami perubahan yang terjadi dan dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang baru.
Perlu Perubahan PKPU