Pelaku Pembacokan Lansia di Paser Dilumpuhkan Polisi Saat Ditangkap
Pria lansia di Paser tewas dibacok,pelaku ditembak.-Ilustrasi-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Polisi mengambil tindakan tegas terukur saat menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang pria lanjut usia di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pelaku berinisial MH (46) sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di sekitar Masjid Al-Jihad, Kecamatan Kuaro.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kuaro, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Elnath.
BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
MH diduga menjadi pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Atim Motius (69).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan Warung Lapo Putri, Jalan Pangeran Mentri, Gang Korpri RT 003 RW 004, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat, 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga pemilik warung di sekitar lokasi, kejadian bermula saat ia mendengar suara ribut dan teriakan dari luar warungnya.
BACA JUGA: Curanmor dan Premanisme Dominasi Penindakan Operasi Pekat Mahakam 2026, 305 Orang Ditangkap
Saat keluar untuk melihat situasi, saksi melihat seseorang meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa parang. Sementara korban sudah tergeletak di depan warung.
“Peristiwa terjadi di depan Warung Lapo Putri. Korban ditemukan dalam kondisi terkapar setelah sebelumnya terdengar keributan di lokasi kejadian,” kata Elnath.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Lansia di Loa Janan, Ternyata Sudah Beraksi di 6 TKP
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembacokan tersebut karena pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 456 subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
