Bankaltimtara

Pemkab Kukar Resmi Teken Akad Kredit Rp820 Miliar dengan Bankaltimtara

Pemkab Kukar Resmi Teken Akad Kredit Rp820 Miliar dengan Bankaltimtara

Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri bersama Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin telah meneken akad kredit di Ruang Pertemuan Kantor BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong, pada Jumat (13/3/2026).-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani akad kredit senilai Rp820 miliar dengan Bankaltimtara untuk melunasi kewajiban pembayaran proyek kepada kontraktor sebelum Lebaran.

Pinjaman daerah tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang telah dikerjakan ratusan kontraktor.

Penandatanganan akad kredit dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri bersama Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin di Ruang Pertemuan Kantor BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, pengajuan pinjaman daerah ini telah melalui proses panjang sejak awal tahun.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Segera Lunasi Utang Proyek Setelah Akad Pinjaman di Bankaltimtara Rampung

BACA JUGA: Ketua DPRD Kukar Targetkan Pembayaran Utang ke Kontraktor Lunas Sebelum Lebaran

Mulai dari konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menunggu hasil audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga proses pengajuan kredit ke pihak perbankan.

“Hari ini kita dari Pemkab Kukar bisa melakukan akad kredit dengan Bankaltimtara terkait pinjaman daerah untuk pemenuhan arus kas dan pelunasan kewajiban terhadap pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar,” ujar Aulia usai penandatanganan akad kredit.

Setelah akad kredit ditandatangani, proses pencairan dana pinjaman akan segera diproses oleh pihak bank.

“Setelah penandatanganan akad kredit ini, maka pengucuran dana pinjaman kepada pemerintah daerah akan diproses oleh pihak bank,” lanjutnya.

BACA JUGA: Lunasi Utang Rp820 Miliar, Bupati Kukar Pastikan Skema Pinjaman Disetujui Kemendagri

BACA JUGA: Ketua DPRD Dukung Skema Pinjaman Daerah Jangka Pendek dengan Bunga Minimal

Namun sebelum dana pinjaman masuk ke kas daerah, Pemkab Kukar harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan anggaran.

Dokumen tersebut meliputi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: