Bankaltimtara

Anggota DPRD Usul Penegak Hukum Ikut Awasi Pengembang yang Belum Serahkan PSU

Anggota DPRD Usul Penegak Hukum Ikut Awasi Pengembang yang Belum Serahkan PSU

Tindakan Pemkot Makassar terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU, perlu diterapkan di Balikpapan-Istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah kota.

Bahkan, pelibatan aparat penegak hukum dinilai dapat menjadi langkah untuk memastikan kewajiban developer dipenuhi.

Wahyullah menilai pemerintah daerah dapat mencontoh langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menangani persoalan PSU.

“Langkah ini cukup progresif. Pemerintah daerah melibatkan penegak hukum untuk memastikan developer menjalankan kewajibannya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Balikpapan.

BACA JUGA: Developer Menghilang, PSU Perumahan Terlantar Jadi PR Besar Kota Balikpapan

Di sejumlah kawasan perumahan di kota tersebut, pemerintah memasang papan pemberitahuan yang menyatakan kawasan tersebut belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

Papan itu juga mencantumkan logo lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pengawasan terhadap kewajiban pengembang.

Ia menilai pendekatan tersebut bisa menjadi referensi bagi Balikpapan, mengingat pembangunan kawasan perumahan di kota ini terus berkembang seiring pertumbuhan kota.

Meski demikian, proses penyerahan PSU di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya menunjukkan perkembangan.

BACA JUGA: Tangani Banjir, Pemkot Balikpapan Percepat Pengambilalihan PSU dari Developer 

Data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan mencatat, pada 2023 terdapat enam perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

Jumlah tersebut meningkat menjadi delapan perumahan pada 2024, dan kembali bertambah delapan perumahan pada 2025.

Secara keseluruhan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 22 kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Peningkatan juga terlihat dari nilai aset yang berpindah menjadi milik pemerintah kota.

BACA JUGA: Tagihan PJU Membengkak hingga Rp2,7 Miliar per Bulan, Pemkot Balikpapan Hentikan Skema Lumpsum

Pada 2023 nilai aset PSU yang diserahkan tercatat sekitar Rp236 miliar, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp315 miliar pada 2024.

Lonjakan terbesar terjadi pada 2025 dengan nilai aset PSU mencapai sekitar Rp741 miliar.

Selain nilai aset, luas lahan PSU yang diserahkan juga mengalami peningkatan.

Pada 2023 luasnya sekitar 88,37 hektare, bertambah menjadi 94,87 hektare pada 2024, dan meningkat signifikan menjadi 130,51 hektare pada 2025.

BACA JUGA: Curanmor dan Premanisme Dominasi Penindakan Operasi Pekat Mahakam 2026, 305 Orang Ditangkap 

Menurut Wahyullah, penataan PSU penting agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau hingga bendali dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah sebagai bagian dari infrastruktur kota.

Namun ia menegaskan, pengawasan terhadap kewajiban pengembang tetap perlu diperkuat agar tidak ada fasilitas umum perumahan yang statusnya tidak jelas. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait