Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Salah satu syarat utama untuk memperoleh pembebasan bersyarat adalah bahwa narapidana harus telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.
BACA JUGA: Ketua DPR RI Ingatkan, Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Viral
BACA JUGA: Pengedar Tembakau Gorila ditangkap di Samarinda, Ngaku Belajar Meracik dari Medsos
Dengan demikian, Jessica dinyatakan memenuhi kriteria ini dan mendapatkan hak untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara dengan pengawasan ketat.
Latar Belakang Kasus Kopi Sianida
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, yang terjadi pada tahun 2016.
Kasus ini mencuat setelah Mirna tewas usai meminum es kopi vietnam yang dicampur dengan racun sianida di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena banyak spekulasi seputar motif pembunuhan.
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pemalsuan Daftar Dukungan pada Bapaslon Perseorangan
BACA JUGA: Penculik Tiga Anak di Kenohan Ditangkap, Satu Korban Dirudapaksa
Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada awal 2018, namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani sisa masa hukumannya di bawah pengawasan dan tidak dinyatakan bebas murni.