Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pemalsuan Daftar Dukungan pada Bapaslon Perseorangan

Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pemalsuan Daftar Dukungan pada Bapaslon Perseorangan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. -(Disway Kaltim/ Ari) -

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan dugaan pelanggaran dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bawasalu Kukar saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dugaan pemalsuan daftar dukungan dari bapaslon perseorangan

Laporan ini diterima pada tanggal 5 Agustus 2024, dari dua warga Kecamatan Sebulu.

Pelapor merasa dirugikan karena namanya tercantum dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

BACA JUGA: Ini Alasan Demokrat Berlabuh ke Pasangan Isran-Hadi

Kronologi Kasus dan Langkah Bawaslu

Dugaan pelanggaran ini terungkap pada tahapan verifikasi faktual kedua calon perseorangan. 

Kedua pelapor dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan dokumen identitas dalam bentuk apapun untuk mendukung paslon tersebut. 

Menanggapi laporan tersebut, Hardianda selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar mengatakan bahwa dugaan pelanggaran ini telah diproses oleh pihaknya. 

“Kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur materiil dan formil. Setelah itu, kasus ini dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 7 Agustus 2024,” ungkapnya, saat dijumpai awak media, pada Sabtu (10/8/2024) malam.

BACA JUGA: APBD Perubahan 2024 Kukar Naik Rp 1,6 Triliun

 

Panggilan Klarifikasi Paslon Perseorangan

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan daftar dukungan ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil berbagai pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: