Penculik Tiga Anak di Kenohan Ditangkap, Satu Korban Dirudapksa

Penculik Tiga Anak di Kenohan Ditangkap, Satu Korban Dirudapksa

DN (41) pelaku penculikan tiga anak berhasil ditangkap Polres Kukar. -Ari/Disway -

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Jangan mudah percaya dalam menitip anak meski kepada orang terdekat. Seperti yang dilakukan DN (41) di Kecamatan Kenohan. Tiga anak ia culik. Satu di antaranya sudah dicabuli. 

Beruntung Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap DN (41). Pelaku penculikan tiga kakak beradik di Kecamatan Kenohan. DN juga diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu korban selama perjalanan menuju Palu.

Ketiga korban yang diculik adalah KA (13 tahun), UPS (9 tahun), dan FN (5 tahun). Ketiganya adalah saudara kandung. Tersangka DN merupakan rekan kerja orang tua korban di perkebunan sawit, dan sering dipercaya menjaga mereka saat orang tua bekerja.

BACA JUGA:Ngopi Bareng di Titik Nol Tenggarong: Pelaku Ekraf Bongkar Tantangan Usaha di Kukar

Menurut Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, DN mendatangi rumah korban di Dusun Malong, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Ia mengajak ketiga anak tersebut untuk membeli jajanan di pasar malam Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut. Namun, hingga keesokan harinya, anak-anak itu tidak juga pulang.

“Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, orang tua korban menghubungi DN, yang meyakinkan bahwa anak-anak dalam keadaan aman dan akan segera pulang. Namun, beberapa jam kemudian, nomor telepon DN tidak aktif, sehingga orang tua korban melapor ke polisi,” ungkap Nelson, saat press confenrence, pada Jumat 16 Agustus 2024.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Kukar, IPTU Jod Rachman, Selang 10 hari, tepatnya pada 13 Agustus 2024, Polsek Kenohan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja sama dengan Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, pelaku berhasil ditangkap.

“DN ditangkap di Jalan Poros Mamuju-Palu, Desa Karya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Saat itu, pelaku dan korban berada di dalam bus yang diperiksa oleh petugas dalam razia,” ujar Iptu Jodi Rachman.

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Juga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga KorbanSetelah diamankan, DN dan ketiga korban dibawa kembali ke Tenggarong. Para korban kini sudah diserahkan kepada keluarga, namun saat ini masih berada di UPT P2TP2A Kutai Kartanegara untuk pemulihan psikologis.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kukar mengungkapkan bahwa selama perjalanan, DN melakukan tindakan keji terhadap KA.

Korban diperkosa berulang kali oleh pelaku sepanjang perjalanan menuju Sulawesi.

Menurut keterangan yang diperoleh, DN membawa korban ke Sulawesi dengan alasan ingin menikahi KA di kampung halamannya. Barang bukti yang disita dari DN antara lain satu unit sepeda motor, satu buah baju kaos hitam, celana panjang, dan celana dalam.

“Atas tindakannya, DN dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Ayat 1E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindakan persetubuhan dengan tipu muslihat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas Jodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: