Pengedar Tembakau Gorila ditangkap di Samarinda, Ngaku Belajar Meracik dari Medsos

Pengedar Tembakau Gorila ditangkap di Samarinda, Ngaku Belajar Meracik dari Medsos

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti di Mako Polresta Samarinda, Jumat (16/8/2024).-Humas Polres Samarinda-

SAMARINDA, NOMOSATUKALTIM - SW (25) akhirnya ditangkap Polresta Samarinda setelah mengedarkan narkotika jenis tembakau gorilla di Kota Tepian.

SW yang mengenakan pakaian orange itu hanya bisa menunduk di hadapan awak media, saat press release yang digelar Polresta Samarinda, Jumat 16 Agustus 2024.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila beberapa kali pernah ditangani dengan berbagai modus operandi. Namun dalam pengungkapannya, tersangka meracik atau membuat sendiri dan dijual di Kota Tepian ini.

BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-15, Aston Hotel Samarinda Adakan Donor Darah Gratis

“Tersangka ditangkap pada 13 Agustus 2024 di Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti belum ditemukan di hotel tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan beberapa barang bukti di rumahnya di Jalan Dwikora, Kecamatan Palaran,” sebut Kompol Ary.

Ary menyebut, bahan untuk meracik tembakau gorila di pesan tersangka melalui media sosial. Jenis bahannya yaitu tembakau dan cairan sintetis yang diberi tempat semacam liquid.

Untuk harga liquid atau cairan dibandrol sebesar Rp 1 juta per botol. Setiap pembelian, sambung dia, tersangka memesan sebanyak 10 botol.

BACA JUGA:Keluarga Besar PII Samarinda Kecam Pelarangan Jilbab kepada Paskibraka Putri, Tuntut Kepala BPIP Minta Maaf

“Dari proses itu dibuatkan di dalam takaran atau dibuat per poket dari tersangka. Ada juga dibuat dalam bentuk lintingan rokok yang dijual per batangnya sebesar Rp 150 ribu,” imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, SW sudah menggeluti bisnis yang di raciknya sendiri dan di jual melalui media sosial selama kurang lebih 3 bulan.

Kini, SW pun hanya dapat merenungi nasib dan menerima kenyataan bahwa akan dipenjara selama 20 tahun.

“Untuk barang bukti yang diamankan ada 1 poket narkotika jenis tembakau sentitis gorila seberat 5,8 gram, rokok 2 linting yang sudah siap dijual, 1 poket besar dengan berat 155 gram. Kemudian ada bahan baku tembakau gorila yang sudah dicampur seberat 48,3 gram dan ada satu alat linting rokok, alat pemanas, ada liquid, dan uang hasil penjualan sekitar 35 juta,” urainya.

Selain menjual narkoba, tersangka juga mengaku juga memakai barang tersebut. Ada satu akun Instagram sebagai rujukan dirinya belajar meracik tembakau gorila, yakni (jenius). Sudah tiga bulan pihaknya menjalani bisnis tersebut.

BACA JUGA:Jadi Ikon Pemikat Wisatawan, Teras Samarinda Digadang Ikut Dongkrak Pendapatan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: