Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari ini

Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari ini

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). -(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, dijadwalkan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman sejak tahun 2016. 

Pembebasan ini telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa kliennya mendapat kebebasan bersyarat.

"Pagi ini, Jessica akan keluar dari tahanan. Dia mendapat bebas bersyarat," ujar Otto, dikutip dari jaringan Disway National Network, Disway.id, Sabtu (17/8/2024) malam.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, belum memberikan konfirmasi terkait pembebasan ini.

BACA JUGA: Anak Tenggelam di Muara Muntai Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

BACA JUGA: Tak Cukup "Maaf", BPIP Harus Dievaluasi Total!

Kasus yang sempat menggemparkan publik ini kembali menjadi sorotan setelah rencana pembebasan Jessica diumumkan. 

Tim kuasa hukum Jessica akan menggelar konferensi pers hari ini di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB. 

Dalam undangan yang diterima redaksi Disway.id, Otto Hasibuan menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan bersyarat Jessica.

Untuk diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Penculik Tiga Anak di Kenohan Ditangkap, Satu Korban Dirudapaksa

BACA JUGA: Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: