Lagi Musim Catut NIK untuk Pilkada 2024, Begini Cara Cek NIK di Laman KPU!

Sabtu 17-08-2024,10:03 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Cara Cek NIK yang Dicatut untuk Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK Anda telah digunakan dalam dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024:

BACA JUGA: Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pemalsuan Daftar Dukungan pada Bapaslon Perseorangan

BACA JUGA: Pengedar Tembakau Gorila ditangkap di Samarinda, Ngaku Belajar Meracik dari Medsos

1. Buka situs Info KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id/](https://infopemilu.kpu.go.id/).

2. Pilih menu "Tahapan Pemilihan".

3. Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada".

4. Atau langsung buka laman [https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung](https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung).

5. Masukkan 16 digit NIK yang ingin Anda cek.

6. Centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari".

7. Halaman akan menampilkan status NIK Anda, apakah terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

BACA JUGA: Hanya Masitah yang Mendaftar, Ketua DPC Gerindra Paser: Mestinya Dapat Rekomendasi 

BACA JUGA: Sudah Sewa Baju Adat, Pegawai PPU Batal Ikut Upacara di IKN

Jika menemukan bahwa NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon tertentu padahal Anda tidak pernah memberikan dukungan tersebut, segera laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Cara Melapor NIK Dicatut untuk Dukungan Calon Pilkada 2024

1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.

Kategori :