2. Lengkapi persyaratan berupa salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data NIK Anda dicatut.
3. Anda juga bisa melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili.