Akademisi Hukum Ungkap Edi Damansyah Lolos Administrasi Pilkada 2024 Sesuai Aturan

Akademisi Hukum Ungkap Edi Damansyah Lolos Administrasi Pilkada 2024 Sesuai Aturan

akademisi hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Menurut akademisi hukum, lolosnya administrasi pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan sama sekali tidak menabrak putusan MK Nomor 2 tahun 2023. 

Hal tersebut disampaikan oleh akademisi hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto.

Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 memberikan kepastian hukum bahwa Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Putusan ini menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan durasi jabatannya.

BACA JUGA : Pakar Unmul Sebut Edi Damansyah Sah Maju Pilkada Kukar 2024

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak hanya menolak permohonan terkait frasa “menjabat” dalam jabatan kepala daerah, tetapi juga memperjelas cara menghitung masa jabatan.

Berdasarkan interpretasi Roy terhadap putusan tersebut, seorang kepala daerah dianggap telah menjalani satu periode jika menjabat lebih dari setengah masa jabatan.

"Dalam hal ini, Edi tidak melampaui batas masa jabatan yang ditentukan," ujar Roy saat dhubungi Nomorsatukaltim, pada 19 September 2024.

Ia menambahkan bahwa Edi mendalilkan agar frasa "menjabat" dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 dimaknai hanya untuk pejabat definitif, yang diartikan sebagai dua tahun sembilan hari.

BACA JUGA : Susah Cari Makan hingga Ancaman Diberhentikan jadi Kenangan Makmur Sebelum Tugas di PPU

Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, dalam pertimbangan hukum pada pokok permohonan nomor 3.13.2, menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.

Dengan demikian, Roy menilai bahwa MK dan regulasi PKPU telah memberikan kejelasan bahwa Edi memenuhi syarat secara konstitusional.

Selain itu, Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 juga mendukung keputusan ini. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, atau walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.

BACA JUGA : KPU Kaltim Ingatkan Paslon soal Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: