KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah warga Santan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban PT IMM.
Tuntutan itu dilayangkan warga akibat adanya sejumlah daya rusak yang disebabkan oleh aktivitas ekstraktif perusahaan tambang batu bara di wilayah mereka.
Dalam keterangan tertulisnya, Forum Santan Bersatu menjelaskan, kegiatan pembuangan batu bara langsung ke laut yang dilakukan perusahaan membuat perairan di sekitar Desa Santan menjadi hitam dan mengalami sedimentasi.
Dari hasil penelusuran warga, rupanya ada aktivitas pembuangan batu bara ke dasar laut di sekitar area konveyor pelabuhan.
BACA JUGA: Resmi! PDIP Usung Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilgub Kaltim 2024
BACA JUGA: Maling Nekat Curi CCTV, Pemilik Kafe di Balikpapan Berencana Lapor Polisi
Warga menduga, aktivitas pembuangan baru bara ke dasar laut ini dilakukan secara sengaja oleh perusahaan tersebut.
"Perbuatan perusahaan ini tentu saja berbahaya bagi manusia dan berdampak buruk bagi ekosistem laut wilayah pesisir Desa Santan Ilir," kata perwakilan Forum Santan Bersatu, Taufiq Iskandar kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menyampaikan, kasus pembuangan batu bara oleh PT IMM itu memang sudah diketahui warga sejak Agustus 2023 lalu.
Warga menemukan adanya sedimentasi di pesisir laut Desa Santan Ilir hingga kedalaman kurang lebih 3-5 meter, yang menyebabkan pendangkalan wilayah laut.
BACA JUGA: Borneo FC Berharap Dua Pemain Anyarnya Bisa Merumput Saat Melawan Arema FC
BACA JUGA: 3 Anggota PPS di Balikpapan Mundur, KPU Ungkap Alasannya
PT IMM merupakan perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas wilayah usaha 24.121 hektare.
Aktivitas perusahaan tambang ini bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Marangkayu.
Adapun, izin tambang PT IMM dimulai dari 1 April 1998 dan akan beroperasi hingga izinnya berakhir pada 31 Maret 2028, selama kurang lebih 30 tahun.