Bankaltimtara

Ada Lebih dari 400 IUP di Kaltim, Pemprov Perketat Pengawasan Tambang

Ada Lebih dari 400 IUP di Kaltim, Pemprov Perketat Pengawasan Tambang

Ilustrasi tambang batu bara.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

Hal itu, menyusul masih banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara optimal.

Wakil Gubernur, Seno Aji mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 400 IUP yang beroperasi di Kaltim. Jumlah tersebut mencakup perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.

"Kalau kita bicara pertambangan, hampir semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim menjadi perhatian. Jumlahnya ada lebih dari 400 IUP," ujar Seno Aji usai pertemuan dengan BPK Kaltim, Rabu, 21 Januari 2026.

BACA JUGA: Dinas ESDM Terima Aspirasi Mahasiswa, Ikut Mengeluh Dibatasinya Wewenang Pengawasan Pertambangan

Langkah pengetatan pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan BPK yang menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan dan potensi kerusakan lingkungan di Kaltim.

Ia menjelaskan, Pemprov Kaltim akan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan langsung terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang masih aktif beroperasi.

Pengawasan tersebut akan difokuskan pada sejumlah aspek teknis yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari pengelolaan lubang bekas tambang (void), pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga pemenuhan jaminan reklamasi yang telah disampaikan perusahaan kepada kementerian terkait.

"Bagaimana mereka mengelola void, bagaimana reklamasi berjalan, dan bagaimana jaminan-jaminan reklamasi yang sudah disampaikan ke kementerian, itu semua akan menjadi perhatian," ujar Seno.

BACA JUGA: Demo di Depan Kantor ESDM Kaltim, Mahasiswa Kritisi Dampak Perizinan Tambang Diambil Alih Pusat

Selain pertambangan mineral dan batu bara, Pemprov Kaltim juga akan memperketat pengawasan terhadap pertambangan galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

"Galian C tetap menjadi kewenangan provinsi melalui Dinas ESDM. Bahkan sebelum ini, Dinas ESDM sudah mulai mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada di sektor galian C tersebut," kata Seno.

Ia menilai, pengawasan galian C menjadi penting karena aktivitasnya bersinggungan langsung dengan lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Dalam kesempatan yang sama, Seno juga menyinggung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait