Tepis Isu Pengapalan Batu Bara Ilegal dari Kutai Lama, KSOP Samarinda: Semua Penerbitan SPB Lewat Sistem
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membantah isu adanya pengapalan batu bara ilegal yang disebut-sebut berasal dari kawasan Kutai Lama dan diberangkatkan melalui wilayah kerjanya.
KSOP Samarinda memastikan seluruh kapal bermuatan batu bara yang keluar dari Pelabuhan Samarinda telah melalui prosedur ketat dan dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi menegaskan, seluruh proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Berlayar untuk Kapal Barang (SPBG) dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital.
"Semua penerbitan SPB dan SPBG dilakukan by system melalui Inaportnet. Kalau kapal tidak memenuhi persyaratan, maka dokumen itu tidak akan terbit secara otomatis," ujar Mursidi, Sabtu, 3 Januari 2026.
BACA JUGA: KSOP Samarinda Terbitkan Larangan Labuh, usai Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu
Sistem Inaportnet mengintegrasikan berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kapal dapat diberangkatkan. Mulai dari dokumen kapal, dokumen muatan, hingga kewajiban pembayaran yang melekat pada aktivitas pengapalan.
Setiap kapal pengangkut batubara wajib dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah, termasuk Laporan Hasil Produksi (LHP), dokumen hasil uji laboratorium, serta bukti pemenuhan kewajiban pembayaran royalti dan dokumen pendukung lainnya.
"Kalau salah satu dokumen tidak terpenuhi, sistem tidak akan mengizinkan kapal berangkat. Tidak ada penerbitan manual di KSOP untuk kapal bermuatan," tegasnya.
Ia mengatakan, secara logika sederhana, kapal yang dapat berlayar dan memperoleh SPB serta SPBG berarti telah memenuhi seluruh ketentuan. Artinya, muatan batu bara yang diangkut berasal dari sumber dan pelabuhan jetty yang berizin.
BACA JUGA: KSOP Samarinda Catat Sekitar 300 Pelabuhan Jetty Berizin di Sepanjang Sungai Mahakam
"Kalau jetty-nya tidak berizin, kapal tidak mungkin tercatat di sistem dan tidak mungkin bisa keluar," terangnya.
Menanggapi isu dugaan batu bara ilegal di Kutai Lama, Mursidi menegaskan, bahwa KSOP menjalankan tugas kewenangannya, yakni memastikan keselamatan pelayaran dan kelengkapan administrasi sebelum kapal berangkat.
Sementara itu, aspek penindakan hukum berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau dari data kami, jetty-jetty yang ada itu sudah berizin semua. Terkait dugaan jetty ilegal di Kutai Lama, sejauh ini kami belum mengetahui dan tidak ada dalam data," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

