Kesal Dituntut Cerai, Suami di Samarinda Ini Hajar Istri Hingga Babak Belur

Minggu 11-08-2024,12:05 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial N (26), warga Kelurahan Makroman, Kota Samarinda. 

N dilaporkan memukuli istrinya sendiri hingga babak belur.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 06.15 Wita, di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. 

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengaku, penangkapan tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku.

BACA JUGA: Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus

BACA JUGA: Mengaku Bayar ke Oknum, PKL Pasar Klandasan Terima Surat Teguran

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di bagian leher, muka memar di bagian sebelah kanan, memar di bagian tangan sebelah kiri, memar di bagian dada, memar bagian bibir,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan pers yang diterima Nomorsatukaltim, Minggu (11/8/2024).

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu galangan kapal yang beralamat di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada hari, Kamis tanggal 8 Agustus 2024.

Saat diinterogasi polisi,  pelaku mengaku nekat menganiaya istrinya karena merasa curiga dan kesal.

Sebab korban meminta cerai dengan suaminya itu. 

BACA JUGA: Tewas Diterkam Buaya, Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Utuh

BACA JUGA: Stadion Batakan Bakal Jadi Transit Tamu Negara di HUT RI ke-19, Sebelum Bertolak ke IKN

Kemudian korban juga tidak mau memberikan HP-nya ke pelaku sebagai sang suami. 

Saat ini, pelaku  telah ditahan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta" tegas Kapolsek Samarinda Kota.

Kategori :