Akmal menyebut, lahan seluas 2,24 hektare sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.
BACA JUGA : Masjid Islamic Center Samarinda Berencana Bangun Fasilitas Pendukung untuk Turis
Kemudian, akan diusulkan perbaikan peraturan terkait, untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
Berita acara kesepakatan hari ini, ditandatangani 21 warga terdampak, Pj Gubernur Akmal Malik, serta Pj Bupati Makmur Marbun, Deputi Sosbud Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat.
Kategori :