Jatam Kaltim mendesak, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk mempelajari opsi-opsi yang akan menghasilkan komitmen nyata. Agar dapat meningkatkan penegakan hukum.
Juga mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus.
Upaya untuk bangun kerjasama yang lebih erat juga didorong Jatam Kaltim untuk melawan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial.
"Perlu dibentuk satuan tugas independen yang terdiri dari perwakilan multipihak dan stakeholder yang berkaitan. Untuk hal ini, Jatam Kaltim siap dan bersedia mendukung bahkan terlibat dalam upaya konstruktif. Semua kami lakukan demi kepentingan bersama dan keberlanjutan," tandasnya.
Di waktu yang sama, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan, Jatam Kaltim hadir sesuai bentuk aspirasi dari masyarakat Benua Etam.
“Bagus teman-teman dari jaringan advokasi pertambangan ini, sebagai bentuk bottom up atau pengawasan. Jatam mewakili keluarga Kaltim tentang kerisauan mereka terkait dengan tambang ilegal,” ungkap Akmal Malik.
BACA JUGA : Ormas Keagamaan di Berau Akui Belum Terima Arahan Terkait Izin Pengelolaan Tambang
Ia mengatakan, Jatam Kaltim memberi dua rekomendasi. Pertama, pembentukan Satgas penindakan tambang ilegal di Kaltim.
Kedua, ialah dilakukannya pemulihan ruang hidup masyarakat, atas segala bentuk pencemaran dan pengurusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Keduanya kita terima. Nanti asisten segera menyiapkan untuk menyatukan langkah ini,” bebernya.
Akmal mengajak semua pihak agar bergabung, untuk mengatasi dampak negatif dari tambang ilegal.
“Jatam atau siapapun lembaga di luar sana yang punya kepedulian terhadap lingkungan, dan menghindari dampak-dampak negatif dari ilegal mining. Ayo gabung sama kita, kita akan bergerak segera. Tentu kita bekerja sesuai dengan kapasitas kita,” serunya.
BACA JUGA : Peringati Hari Anti Tambang, Aktivis Taruh Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur
Akmal juga menekankan, posisi sementara Pemprov Kaltim adalah memfasilitasi, dengan menyampaikan segala usulan dan aspirasi kepada pihak yang berwenang.
“Yang berhak untuk menindak tambang ilegal adalah penegakan hukum. Bagi yang ada izin ya mungkin bisa juga melanggar, karena menyebabkan kerusakan di masyarakat,” tutupnya.