SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menagih langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Benua Etam.
Hal tersebut dismpaikan pada audiensi Jatam dengan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Jumat (28/6/2024).
Jatam Kaltim mengungkap sejumlah data persoalan lingkungan hidup, salah satunya terkait aktivitas 168 tambang batu bara yang diduga ilegal dan beroperasi di 5 kabupaten/kota.
Di antaranya Kabupaten Berau dengan 10 titik, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 111 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 16 titik, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2 titik, dan Kota Samarinda 29 titik.
BACA JUGA : Wacana Samarinda Bebas Tambang 2026, Daniel Sebut Pembangkit Listrik Masih Perlu Batubara
"Kasus-kasus ini menunjukkan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal terkendala berbagai masalah sistemik,” kata Mareta Sari selaku Dinamisator Jatam Kaltim.
Kendala yang dimaksud, ujar Mareta, lambatnya proses penegakan hukum, kurangnya transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta rendahnya kolaborasi antar pihak.
Jatam Kaltim juga menyoroti aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA).
BACA JUGA : PWYP Nilai Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Picu Peningkatan Produksi Batubara Tak Terkendali
Namun, juga menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menghadapi sindikat kriminal pertambangan.
"Oleh karena itu, kami mengajak Pj gubernur untuk mengambil langkah-langkah serius dalam menanggapi isu ini dan menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan," tegasnya.
Kemudian, Jatam Kaltim menilai masalah ini membutuhkan respons segera dan efektif dari pihak berwenang.
Mengingat dampak yang semakin meluas dan kerusakan lingkungan yang tidak terelakkan.
BACA JUGA : Samsun Tidak Sependapat Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ia mengakui, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, untuk menjaga integritas wilayah Kaltim dari praktik ilegal yang merugikan.