Bankaltimtara

Alasan PN Samarinda Vonis Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Alasan PN Samarinda Vonis Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M. Yamin, Kota Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Dedy Indrajit Putra di depan tempat hiburan malam (THM). 

Perbedaan hukuman disebut ditentukan oleh fakta persidangan, bobot peran masing-masing terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Majelis Hakim PN Samarinda yang memimpin persidangan, Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, mengatakan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana. Namun, tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda sehingga amar putusan pun tidak sama.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di THM Samarinda Sebut Vonis Terdakwa Terlalu Ringan, Siap Banding

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Bantah Pembunuhan Berencana, Minta 9 Kliennya Dibebaskan

"Majelis memutus sesuai dengan fakta persidangan. Putusan yang berbeda-beda itu sesuai dengan peranannya masing-masing. Selain itu juga dilihat keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa," ujar Jemmy ditemui usai persidangan, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, pertimbangan hakim tidak semata-mata melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga mengurai peran konkret tiap terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, Julfian alias Ijul yang disebut melakukan penembakan terhadap korban dituntut 20 tahun penjara dan divonis 18 tahun. 

Majelis mempertimbangkan perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta meresahkan masyarakat. Namun, sikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.

BACA JUGA: Asal Usul Senjata Kasus Penembakan di THM Samarinda Didapat, Ternyata dari Mantan Brimob

BACA JUGA: Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Hadirkan 6 Saksi, Ceritakan Detik-detik Kejadian

Aulia Rahim alias Kohim dituntut 20 tahun dan divonis 11 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa turut serta dalam pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan antara lain perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. Sementara itu, faktor riwayat hukum dan perannya dalam perkara menjadi bagian dari penilaian majelis.

Arile alias Aril dituntut 14 tahun dan divonis 7 tahun penjara. Majelis menilai Aril memiliki peran dalam perkara tersebut, namun tidak dominan. Sikap sopan di persidangan dan faktor usia menjadi keadaan yang meringankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait