Bankaltimtara

Ekspansi Tambang Silika Ancam Ekosistem Penting, Jatam Kaltim Desak Audit Perizinan

Ekspansi Tambang Silika Ancam Ekosistem Penting, Jatam Kaltim Desak Audit Perizinan

Aktivitas penambangan pasir silika di Kutai Kartanegara.-(Foto/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) memperingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang pasir silika dan mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim mengaudit izin pertambangan yang dinilai semakin masif serta mengancam kawasan danau dan ekosistem penting.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya tercatat sedikitnya 19 perusahaan telah mengantongi izin pertambangan pasir silika atau kuarsa di Kaltim. 

Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan memperoleh izin baru, sementara 5 perusahaan mendapatkan peningkatan izin hingga tahap operasi produksi.

"Seluruh perusahaan yang telah masuk tahap operasi produksi berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Mustari, Kamis 22 Januari 2025.

BACA JUGA: Banjir Sumatera Berpotensi Terjadi di Kaltim, Jatam Ingatkan Hal Ini Kepada Pemerintah

BACA JUGA: Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam

Adapun, kelima perusahaan tersebut yakni PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama.

Jatam Kaltim juga menemukan adanya pemberian izin pertambangan mineral bukan logam di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi. Salah satunya adalah izin yang dimiliki PT Silika Kutai Kartanegara seluas sekitar 619,19 hektare di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, yang berada di kawasan ekosistem Danau Kaskade.

Padahal, Danau Kaskade yang meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang merupakan wilayah dengan kandungan pasir silika terbesar di Kaltim sekaligus kawasan penyangga kehidupan masyarakat setempat.

Menurut Mustari, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan sosial, ekonomi, dan ekologi. Kawasan danau selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan, jalur transportasi air, kawasan pariwisata, serta ruang budaya masyarakat.

BACA JUGA: Jatam Kaltim Kritik Proses Revisi UU No 3 Th 2020 tentang Minerba

BACA JUGA: Jatam Kaltim Kecam Perilaku Kekerasan Terhadap Nyawa Warga Adat Paser yang Melayang

"Secara ekologis, kawasan Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir, wilayah retensi air, habitat keanekaragaman hayati, dan habitat Pesut Mahakam yang kini terancam punah," kata Mustari.

Selain itu, Danau Kaskade telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, sehingga semestinya terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistemnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: