Satlantas Polres Berau Mulai Operasikan ETLE Handheld, 3 Perangkat Siap Rekam Pelanggaran Lalin
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau resmi mengoperasikan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.
Sebanyak tiga perangkat kini digunakan untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Berau.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengungkapkan bahwa penerapan ETLE handheld di Berau merupakan bagian dari program yang tengah digalakkan oleh Korlantas Polri.
“ETLE Handheld ini sudah berjalan. Memang secara umum sudah diterapkan secara nasional, dan di Berau kita mendapat tiga perangkat untuk digunakan anggota di lapangan,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.
BACA JUGA: Tilang di Kutai Barat Kini Serba Digital, Satlantas Terapkan ETLE Handheld
BACA JUGA: ETLE Jadi Andalan, Polresta Balikpapan Target 95 Persen Tilang Dilakukan secara Elektronik
Ia menjelaskan, mekanisme sistem ETLE handheld bekerja secara on the spot.
Saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dapat langsung didokumentasikan menggunakan perangkat tersebut.
Bukti foto selanjutnya diproses melalui sistem elektronik sebagai dasar penerbitan tilang.
“Jadi saat anggota bertugas, baik itu pengaturan maupun patroli, jika ditemukan pelanggaran secara kasat mata langsung difoto, kemudian diproses melalui sistem elektronik tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: 40 Ribu Pengendara Terekam ETLE di Bontang, 350 Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar
BACA JUGA: Sepekan Operasi Zebra Mahakam 2025, Polda Kaltim Catat Penurunan Angka Kecelakaan dan Tilang
Selain itu, Satlantas juga dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai bukti video, seperti aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Namun, Rhondy menegaskan bahwa tidak semua bukti bisa diproses. Dokumentasi yang hanya menampilkan plat nomor kendaraan tanpa memperlihatkan bentuk pelanggaran tidak dapat dijadikan dasar penindakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
