40 Ribu Pengendara Terekam ETLE di Bontang, 350 Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Tilang menggunakan kamera atau lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang sudah berjalan 4 bulan, yakni efektif mulai diberlakukan sejak Agustus 2025. Selama itu, sudah ribuan pengendara terekam melanggar aturan lalu lintas.
“Sepanjang diberlakukan ETLE ini, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara adalah menerobos traffic light. Untuk pengendara roda empat, paling banyak tidak menggunakan seatbelt (sabuk pengaman),” kata Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, sepanjang Agustus-Desember 2025, sekitar 49.300 pengendara terekam ETLE melakukan pelanggaran.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 350 pengendara yang dilakukan penindakan berupa tilang. Surat tilangnya sudah dikirim ke rumah pelanggar melalui kurir yang telah bekerja sama dengan Satlantas Polres Bontang.
BACA JUGA: 15 Ribu Pengemudi Pelanggar Lalu Lintas di Bontang Terjerat ETLE
“Dari jumlah pelanggar yang ditilang itu, sudah beberapa pelanggar yang sudah datang ke Polres Bontang untuk mengonfirmasi surat tersebut. Setelah itu, mereka membayar denda tilangnya ke bank,” terangnya.
Ada beberapa hal yang menghambat Satlantas Polres Bontang dalam mengirim surat tilang tersebut, misalnya alamat yang didaftarkan ke Samsat saat registrasi kendaraan, sudah banyak yang berubah.
Alhasil, kurir kesulitan untuk mengantarkan surat tilang tersebut. Ada juga masyarakat yang tidak kooperatif dengan tidak mau memberitahu alamat pengendara yang melanggar. “Mungkin karena yang mengantar kurir. Jadi, agak kurang percaya juga,” ucapnya.
Namun, ia menerangkan, para pelanggar itu tetap mendapatkan sanksi. Sanksi berupa denda itu akan diberikan kepada pelanggar saat membayarkan pajak kendaraan mereka ke Samsat.
BACA JUGA: Dalam Sehari, 1.200 Pengendara di Bontang Terekam ETLE Melanggar Peraturan Lalu Lintas
“Sebelum mereka bayar pajak, pengendara itu bayar denda pelanggaran dulu,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar pengendara kendaraan bermotor di Kota Taman tetap taat aturan lalu lintas karena aturan itu dibuat demi keselamatan semua pengendara pengguna jalan raya.
Diketahui, kamera ETLE terpasang di tiga titik di Kota Bontang, yakni di Jalan Bhayangkara, Jalan R Soeprapto, dan Jalan Jenderal Soedirman.
Di sisi lain, ia membeberkan, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang 2025 di Kota Taman menurun dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

