Debat Kedua Pilkada Kukar: 3 Paslon Adu Strategi Hadapi Tambang Ilegal

Debat Kedua Pilkada Kukar: 3 Paslon Adu Strategi Hadapi Tambang Ilegal

3 paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 saat mengikuti Debat Publik kedua, yang berlangsung pada Selasa malam, 19 November 2024.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Debat Publik Kedua, Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, menghadirkan isu yang menantang bagi para pasangan calon (Paslon), pada Selasa malam, 19 November 2024. 

Di segmen kedua, moderator debat publik menyoroti tambang ilegal, sebuah permasalahan yang mendominasi diskusi publik di wilayah Kukar.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 168 titik tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 2024. Dari jumlah itu, 111 titik atau 66 persen berada di Kutai Kartanegara. 

Moderator mengajukan pertanyaan penting kepada Paslon, yakni bagaimana strategi mereka dalam memberantas tambang ilegal.

BACA JUGA: Transparansi dan Reformasi, Strategi Paslon Pilkada Kukar untuk Perusda

BACA JUGA: DPRD Kukar Tekannya Pentingnya Inventarisasi Aset sebelum Diserahkan ke OIKN

Moderator menyatakan, tambang ilegal bukan hanya urusan kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bupati dan wakil bupati terpilih.

Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menegaskan bahwa mereka tidak berdiam diri menghadapi masalah tambang ilegal. 

Edi menyebutkan bahwa langkah-langkah penanganan sudah dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum.

"Pada prinsipnya, kami terus mendorong optimalisasi kolaborasi untuk memberikan proses yang tegas terhadap tambang ilegal," ujar Edi.

BACA JUGA: Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia Kembali Terbuka, usai Bekuk Arab Saudi 2-0

BACA JUGA: Erick Thohir Tetap Evaluasi Shin Tae-yong Meski Timnas Indonesia Menang atas Arab Saudi

Ia menekankan, meski kewenangan izin tambang tidak lagi di tangan pemerintah kabupaten sejak 2019, komunikasi lintas pemerintahan harus dilakukan. 

"Ini urusan bersama, melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: