BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Berau.
Sebagai informasi, laporan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri dan berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur Nomor 166 Tahun 2024 tentang Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menuturkan, penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui DPRD.
Tujuannya untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD, sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA : Akses Sulit, Warga Kampung Long Lamcin Butuh Jalan Layak
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terdapat tujuh komponen anggaran yang harus dilaporkan kepada DPRD, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal ini menjelaskan, anggaran belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.177.879.482.000,00, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp4.608.120.868.464,26 atau 89,00 persen.
Kemudian, pada tahun anggaran 2023 terdapat surplus sebesar Rp92.783.306.910,52 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp4.700.904.175.374,78, dan realisasi belanja sebesar Rp4.608.120.868.464,26.
Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp802.433.738.094,00 (Delapan Ratus Dua Milyar Rupiah Lebih), dimana realisasinya sebesar 100 persen.
"Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), adapun pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,00," bebernya.
LRA pendapatan anggaran tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp4.377.445.743.906,00 realisasinya mencapai Rp4.700.904.175.374,78 atau 107,39 persen.
BACA JUGA : Upaya Tingkatkan Keamanan masyarakat, Pemkab Berau Serahkan 13 Unit Motor Operasional untuk Kodim 0902/Bru
Lebil lanjut, pada tahun anggaran 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp893.211.172.162,04, yang diperoleh dari pembiayaan netto 800.427.865.251,52, ditambah surplus pendapatan sebesar Rp92.783.306.910,52.
Berikutnya, Bupati juga menyampaikan besaran Neraca Daerah, yang meliputi Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Jumlah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2023 sebesar Rp12.843.391.502.956,78 yang terdiri dari aset lancar sebesar Rp1.211.713.875.399,74, investasi jangka panjang sebesar Rp618.232.967.990,13, aset tetap sebesar Rp8.972.045.745.570,96, juga penambahan dari Property Investasi sebesar Rp.283.581.494.898,00 dan aset lainnya sebesar Rp1.757.817.419.097,95.