DEN Siapkan PP untuk Kebijakan Energi Nasional

Jumat 21-06-2024,10:14 WIB
Reporter : salsa
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan energi nasional sedang dirancang. Diharapkan segera dibahas legislator di Senayan. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dina Nurul Fitria mengatakan demikian. 

Ia menuturkan keberadaan batu bara masih memiliki peran penting. Terutama dalam konteks penyediaan energi di Indonesia saat ini dan di masa mendatang. 

"Meskipun harus ada upaya serius untuk menguranginya," ucap Dina Nurul Fitria. 

BACA JUGA:Pokja 30: IUP untuk Ormas Keagamaan Picu Banyak Potensi Konflik

Dina menyebut, kebijakan energi nasional masih belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku DEN untuk terus dilakukan perbaikan. 

Saat ini, lanjut Dina Nurul Fitria, DEN sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP), terkait kebijakan energi nasional. Harapannya, PP ini dapat menjadi panduan bagi pelaksanaan transisi energi ke depan. Dia pun berharap PP ini bisa segera dibahas bersama DPR RI dalam waktu dekat. 

Sementara itu Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPPI), Resvani menekankan perbaikan tata kelola sektor pertambangan untuk mendukung pelaksanaan transisi energi. 

Menurutnya, lonjakan produksi batubara yang tidak terkendali, masalah sosial dan lingkungan, hingga penambangan liar, sebenarnya dapat diselesaikan dan dimitigasi ke depannya. 

BACA JUGA:Aktivis Gusdurian Samarinda Kritisi Sikap PBNU yang Ikut-ikutan Terima IUP Tambang

"Bahkan tanpa harus melakukan moratorium izin baru tambang batubara," jelas Resvani.

Kemudian, perwakilan Koalisi #BersihkanIndonesia, Fajri Fadhilah juga mengingatkan komitmen serius Pemerintah dalam pelaksanaan transisi energi di Indonesia. 

“Komitmen dan keseriusan Pemerintah justru dipertanyakan dengan adanya PP 25 Tahun 2024. Dampak perubahan iklim begitu nyata saat ini. Sudah saatnya kita beralih dari batubara bukan malah dieksploitasi terus menerus dengan menggunakan paradigma lama, sumber devisa,” ucap Fajri, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Diberi Ruang untuk Mengelola WIUPK

Fajri menjelaskan, problem mendasar dalam penyusunan PP 25 Tahun 2024 ini adalah ketiadaan transparansi dan partisipasi publik. Fajri menyinggung hal ini seperti sudah menjadi kebiasaan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dimana banyak peraturan yang tidak melibatkan publik.

“Kuncinya ada di perbaikan tata Kelola. Ada banyak koridor baik dari mulai sisi konstitusi sampai dengan teknisnya. Jangan sampai koridor tersebut ditabrak,” tambah Fajri yang juga merupakan peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini. 

Kategori :