Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, infrastruktur yang ada juga masih tidak siap untuk melaksanakan program Tapera.
Purwadi kemudian mempertanyakan terkait pengelolaan keuangan Tapera tersebut.
Kemudian tipe rumah yang akan dibangun, lokasi rumah, dan kapan iuran seseorang bisa dijadikan rumah.
Sebelum program tersebut diterapkan diperlukan uji publik.
BACA JUGA : Upah Dipotong untuk Program Tapera, SBBI: Kalau Dipotong Buruh Makan Apa?
Sehingga dapat diketahui dengan jelas nominal uang yang ada dengan tipe rumah yang disediakan.
Sebab, kata Purwadi, setiap daerah nominal harga rumah tentu berbeda.
Menurutnya, semua hal tersebut sangat penting untuk menjadi catatan dan perhatian pemerintah.
"Karena zaman sekarang ini properti (harga rumah) mahal, untuk masyarakat yang iurannya kecil berapa tahun baru dia bisa beli rumah," ujarnya.
Pemerintah, tegas Purwadi, lebih baik fokus pada upaya pertumbuhan ekonomi.
Sebab saat ini, kondisi ekonomi Indonesia masih di angka 5 persen.
Padahal sebelumnya ditargetkan bisa naik menjadi 7 persen.
Ia kemudian menyarankan agar program Tapera dapat dikaji ulang atau bila perlu dibatalkan.
Sebab penarikan iuran Tapera sangat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah hingga lonjakan harga produk dari perusahaan, dan tentu hal ini juga turut berpengaruh terhadap lemahnya pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Lebih baik program Tapera ditunda atau dihapus saja, masyarakat belum siap," tegasnya.
Sebagai Informasi, Ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.