Dalam PP tersebut mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia. Baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera setiap bulan.
BACA JUGA : SKK Migas dan OIKN Sepakat Dukung Pembangungan Ruang Hijau Penghijauan di IKN
Besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa, Besaran iuran untuk Pekerja ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.
Sementara besaran iuran untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.