Dilema Etika ASN: Antara Loyalitas Pada Atasan Dan Kepatuhan Pada Hukum
Fadil Hidayatul Fajri, S.P. -dok.pribadi-
Oleh: Fadil Hidayatul Fajri, S.P.
SETIAP ada berita penangkapan kasus pidana korupsi atau ada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selalu ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terjerumus kedalam pusaran kasus tersebut.
Entah itu Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Bendahara, Pejabat Pengadaan maupun pelaksana yang menjadi tersangka bersama atasannya. Permasalahan ini sudah menjadi hal yang sering terjadi dan telah menjadi pertanyaan di masyarakat, mengapa ASN mudah sekali terjerumus dalam pusaran korupsi?
Pertanyaan itu terasa wajar saja sebab ASN adalah pelayan masyarakat, yang pekerjaannya dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat dan negara. ASN yang memang terjerumus dalam pusaran korupsi sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, sepertinya itu hal yang perlu kita sepakati bersama.
Akan tetapi, pertanyaan itu harus ditelaah lebih mendalam dan mencari permasalahan apa yang sebenarnya terjadi. Jika kita berhenti pada kesimpulan bahwa persolannya hanya sekedar masalah integritas individu, sebenarnya kita telah mengabaikan permasalahan sebenarnya yang lebih dalam dan lebih besar yang sedang terjadi. Desain relasi, loyalitas dan kekuasaan di Pemerintah Daerah yang salah kaprah dan sudah menjadi budaya tanpa kita berani berfikir kritis terhadap permasalahan yang terjadi.
Permasalahannya sebenarnya sangat sederhana tetapi berbahaya dan sensitif, menolak perintah atasan yang berpotensi melanggar peraturan perundang undangan berarti siap kehilangan jabatan, dimutasi atau karirnya dibekukan hingga pemberhentian. Sebaliknya mengikuti perintah atasan berarti mempertaruhkan integritas bahkan hal terburuknya adalah berakhir dibalik jeruji besi dan menggunkan rompi orange ketika kasus tersebut terbongkar.
Bayangkan seorang ASN menerima instruksi lisan dari atasannya untuk mempercepat sebuah proses, padahal ia tahu betul bahwa prosedur yang benar membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak bisa dilompati. Tidak ada nada mengancam, tidak ada kata-kata yang secara eksplisit menyuruh melanggar aturan. Instruksi itu dibungkus dengan kalimat yang terdengar wajar: “carikan jalan”, “bantu selesaikan dulu”, “nanti kita rapikan administrasinya belakangan”. Namun di baliknya, ada pertaruhan besar yang harus ditanggung sendiri oleh bawahan yang menerima perintah tersebut.
Situasi semacam ini bukan dongeng atau karangan fiksi belaka, situasi seperti ini sering terjadi dan bukan kejadian langka. Bahkan sudah menjadi budaya dan kita anggap itu sesuatu yang sudah sewajarnya. Permasalah ini bukan soal benar atau salah secara hukum melainkan soal posisi, bagaimana bersikap tegas sambil tetap menjaga hubungan kerja, karir dan rasa hormat kepada pimpinan.
Dilema antara loyalitas kepada atasan dan kepatuhan kepada hukum jarang dibicarakan didepan umum bahkan dianggap tabu dikarenakan melawan pakem dari para nenek moyang ASN. Padahal semua ASN baik itu dari kalangan jabatan struktural, fungsional maupun pelaksana pernah mengalaminya dalam berbagai bentuk dan resiko yang berbeda.
Di balik setiap dilema etika yang dialami ASN, sebenarnya terdapat dua nilai besar yang saling tarik menarik yakni struktur kekuasaan yang hierarkis, dan prinsip negara hukum yang berlaku bagi siapa saja tanpa kecuali. Birokrasi Indonesia dibangun di atas sistem up to bottom, di mana instruksi mengalir dari atas ke bawah dan kepatuhan terhadap pimpinan dianggap sebagai bagian dari disiplin kerja. Di sisi lain, setiap ASN terikat pada sistem hukum yang sama, yang tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan atau posisi struktural.
Permasalahannya mulai muncul ketika kedua nilai ini dipahami secara keliru, yang menganggap bahwa keduanya berada pada satu garis yang sama dengan loyalitas kepada atasan berada dipuncaknya. Padahal konteks loyalitas ASN seharusnya tidak semestinya dimaknai sebagai kesetiaan personal kepada individu yang kebetulan sedang menduduki suatu jabatan, melainkan kesetiaan kepada negara, konstitusi, dan sistem yang lebih besar dibandingkan hanya sekedar jabatan atasan dengan bawahan.
Sering sekali kita mendengar bahkan membicarakan budaya kerja “Asal Bapak Senang”, Budaya tersebut semakin menambah kekeruhan peramasalah yang terjadi. Budaya semacam ini, membuat seolah olah kepatuhan kita yang tanpa syarat kepada atasan dicap sebagai bagian dari profesionalisme, sementara sifat kritis atau keberatan dengan sesuatu yang salah dan keliru dicap sebagai pembangkangan. Akibatnya, banyak ASN tumbuh dengan pemahaman bahwa loyalitas yang benar adalah selalu “Siap Pak!” atau “Siap Bu!” dan tidak pernah membantah. Padahal seharusnya ASN memiliki loyalitas menjaga marwah konstitusi dan kepentingan publik.
Dilema antara loyalitas dan kepatuhan hukum pada dasarnya adalah dilema yang semu dan terasa berat karena kekeliruan dalam memaknai dan memahami arti loyalitas itu sendiri, bukan karena hukum dan etika ASN bertentangan satu sama lain. Akibatnya, banyak ASN memilih patuh, bukan karena mereka menyetujui pelanggaran, melainkan karena takut kehilangan pekerjaan dan masa depan. Budaya birokrasi pun bergeser dari kepatuhan kepada hukum menjadi kepatuhan kepada pimpinan.
Dilema ini jarang datang dalam bentuk yang dramatis, bahkan lebih sering muncul dalam permintaan permintaan kecil yang tampak wajar di permukaan. Dalam ranah administrasi misalnya, ASN bisa diminta mempercepat proses perizinan atau pengadaan tanpa melalui tahapan verifikasiu sebagai mana mestinya dengan alasan efisiensi waktu atau keadaan mendesak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
