Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan Senjata Rakitan Hasil Belajar dari Youtube

Senin 29-04-2024,15:30 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda berhasil meringkus pria berinisial HR yang mengancam seseorang dengan senjata rakitan beberapa waktu lalu.

Diketahu, senjata rakitan itu dibuat dengan belajar dari Youtube.

“Senjata ini ternyata dibuat sendiri oleh tersangka yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel motor. Tersangka mebuat sendiri senjata api rakitannya ini dengan mengikuti toturial dari Youtube,” ungkap Kapolresta Samarinda, Ary Fadly saat gelar press conference Senin (29/04/2024).

Menurut Ary Fadly, HR telah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata rakitan miliknya sendiri.

BACA JUGA : Pelaku Peredaran Narkoba di Balikpapan Barat Dibekuk Saat Lakukan Transaksi

"Dari introgasi penyelidikan awal, tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata saja, HR melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letuasan/meledak. Beserta peluru yang dia gunakan,” terang Ary Fadly.

Sumber bahan baku senjata diambil dari bengkel tempatnya bekerja, dikawasan Bengkuring, Samarinda. Senjata rakitan tersebut beratnya hampir serupa dengan berat senjata asli.

Senjata api rakitan ini sebenarnya sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.

Menurut Ary, peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karean selongsong senjatanya sangat tidak layak.


BACA JUGA : Tuan Rumah Latsitarda Nusantara ke-44, Pemkab Paser Siapkan 72 unit Rumah Induk Semang

Dari kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka sempat mengancam seseorang perempuan dengan menodongkan senjata sembari memvideokan aksi pengancamannya tersebut.

Aksi pengancaman ini sempat membuat jagad maya Samarinda heboh.

“Melakukan penembakan, memaki dan menampilkan senjata api dan senjata tajam serta melakukan ancaman kepada seseorang. Dari hasil informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan pendamalaman, akhirnya kita berhasil mengamankan Tersangka ini beserta alat bukti senjata rakitan,” jelas Ary Fadly

BACA JUGA : Dishub Balikpapan Larang Transportasi Online Ambil Penumpang di Sembarang Tempat, Ini Alasannya

Tersangkan dikenakan pasal UU Darurat pasal 1 ayat 1, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan hukuman ancaman setingginya 20 tahun penjara.

Kategori :