Pelaku Peredaran Narkoba di Balikpapan Barat Dibekuk Saat Lakukan Transaksi

Pelaku Peredaran Narkoba di Balikpapan Barat Dibekuk Saat Lakukan Transaksi

Pelaku MB saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat beserta barang bukti dua paket sabu. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang terduga pelaku peredaran narkoba berinsial MB (31), diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpaoan Barat.

Pelaku berhasil diamankan petugas saat melakukan transaksi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 39, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (26/4/2024) sekitar pukul 00.40 Wita.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto.

Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.

Saat sampai di daerah tersebut, petugas pun mencurigai gerak-gerik seseorang.

“Saat kami dekati, MB justru membuang sesuatu ke tanah. Petugas lalu menemukan barang yang dibuang tersebut, dan ternyata berisi 2 paket sabu seberat 0,21 gram dan 0,25 gram,” ungkap Kompol Sanyoto.

BACA JUGA : Razia Pom Mini di Balikpapan, Sejumlah Alat yang Disita Akan Dimusnahkan

Lanjutnya, pada saat diinterogasi, MB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Balikpapan Barat.

Setelah itu, MB dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kompol Teguh.

Adapun penjelasan pasal tersebut yaitu pada Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA : 11 Orang Pengedar Narkoba di PPU Terciduk, 6 Di Antaranya Pekerja di IKN

Dan dengan bunyi pasal sebagai berikut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Sedangkan Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penggunaan narkotika, dengan bunyi pasal sebagai berikut, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: