Pemkab Kukar Atur Jam Hiburan dan CFD pada Ramadan 1447 H
Pawai obor menyambut Ramadan di Mangkurawang, Tenggarong tahun 2025.-Ari Rachiem-Disway Kaltim
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerbitkan aturan penyesuaian aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban, kekhusyukan ibadah, serta suasana yang kondusif di tengah keberagaman warga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 tertanggal Kamis (12/2/2026) yang mengatur pembatasan operasional tempat hiburan, penghentian penjualan minuman beralkohol, peniadaan Car Free Day, serta pengaturan sejumlah aktivitas masyarakat di ruang publik.
Melalui edaran tersebut, tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat di hotel maupun penginapan diwajibkan tutup mulai 16/2/2026 hingga 25/3/2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Dishub Kubar Tegaskan Truk CPO Melintasi Jalan Kelas 3, Maksimal 6.000 Liter
Penjualan minuman beralkohol juga dihentikan selama Ramadan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang selama ini menjadi rujukan pengawasan di daerah.
Arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warung internet, dan pusat kebugaran masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni pukul 11.00–17.00 WITA dan 21.00–24.00 WITA, sementara pengelola pusat kebugaran diimbau mengatur jadwal terpisah bagi laki-laki dan perempuan.
BACA JUGA:Polsek Melak Tangkap Empat Pengedar Sabu, Polisi Ajukan Rehabilitasi untuk Pembeli
Selama Ramadan, kegiatan Car Free Day serta aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam ditiadakan untuk sementara waktu, termasuk pembatasan penggunaan alat musik dan pengeras suara bagi pelaku UMKM di Titik Nol dan Taman Tanjung.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang membangunkan sahur agar memulai kegiatan pada pukul 03.00 WITA demi menjaga kenyamanan lingkungan, serta membatasi penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus setelah Salat Tarawih hingga pukul 22.00 WITA.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama perangkat daerah, Polres Kukar, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan.
“Intinya tujuan dari edaran ini bukan dalam arti mengebiri atau membatasi kebebasan masyarakat secara umum, tapi lebih kepada menekankan dari titik nilai toleransi juga,” ujarnya pada Jumat 13 Februari 2026.
Ia menerangkan bahwa surat edaran akan disosialisasikan secara berjenjang mulai dari organisasi perangkat daerah, kecamatan, lurah, desa, hingga RT dan pengurus masjid maupun musala, termasuk kepada sektor swasta seperti perusahaan, hotel, penginapan, dan pengelola tempat hiburan.
Pelaku usaha makanan dan minuman diminta menghormati masyarakat yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari serta mengutamakan layanan dibungkus atau dibawa pulang, sedangkan jika melayani makan di tempat wajib menutup area usahanya menggunakan kain atau tenda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

