Bankaltimtara

Kuasa Hukum dan Keluarga Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda

Kuasa Hukum dan Keluarga Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda

Kuasa hukum keluarga korban penembakan di THM Crown Samarinda, Agus Amri-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kuasa hukum keluarga korban penembakan almarhum Dedi Indradjit Putra, Agus Amri, menyatakan penolakan terhadap seluruh dalil pembelaan (pledoi) para terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 11 Februari 2026.

Agus menyatakan, pihaknya menghormati hak para terdakwa dan penasihat hukumnya dalam menyampaikan pembelaan di persidangan.

Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah poin dalam pledoi yang justru menguatkan bahwa tindakan penembakan dilakukan secara sadar.

"Ada beberapa hal yang menjadi poin dan juga diakui oleh para terdakwa maupun kuasa hukumnya, bahwa mereka secara sadar melakukan tindakan tersebut. Jadi insiden ini jelas dilakukan dengan kesadaran penuh," tegas Agus didampingi ibu korban, Ratnawati (55).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Bantah Pembunuhan Berencana, Minta 9 Kliennya Dibebaskan

Ia juga menyoroti motif yang kembali diangkat pihak terdakwa, yakni dugaan aksi balas dendam atas insiden tahun 2021. Menurutnya, narasi tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik almarhum.

"Seolah-olah ini aksi balas dendam atas peristiwa 2021. Seakan-akan sejak 2021 sampai hari kejadian tidak ada hukum di Samarinda, tidak ada polisi. Seolah orang boleh membunuh lalu bebas berkeliaran. Itu kami tolak tegas karena mencemarkan nama baik almarhum," katanya.

Agus menilai, apabila benar terdapat persoalan hukum di masa lalu, seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

"Kalau itu benar, seharusnya sudah ditangani aparat penegak hukum. Bukan dieksekusi seperti itu. Narasi itu juga seolah menampar aparat penegak hukum, seakan mereka tidak bekerja," ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Penambakan di THM, Senjata Rakitan Eks Brimob Jadi Alat Pembunuh, Hakim: Kenapa Belum Jadi Tersangka?

Ia menegaskan, bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Dia membandingkan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KPK di Indonesia.

"Ketua KPK saja pernah menjadi terdakwa dan dihukum. Artinya tidak ada yang kebal hukum. Jadi tuduhan terhadap almarhum itu kami anggap mengada-ada, halusinasi yang dibangun untuk membenarkan tindakan mereka," tegasnya.

Terkait bantahan penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada unsur perencanaan, Agus menilai argumentasi itu tidak logis.

"Bagaimana mungkin (penembakan) itu tidak berencana. Ketika seseorang memelihara keyakinan bertahun-tahun bahwa korban adalah musuhnya, lalu datang ke TKP dan menembakkan senjata sampai magazen habis, itu jelas terencana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait