BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya benar-benar menertibkan bisnis BBM Eceran atau dikenal dengan nama Pom Mini.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang pembatasan peredaran bisnis BBM eceran atau Pom Mini.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang bahwa Pemkot Balikpapan mengharuskan para pelaku usaha pengecer BBM, untuk memiliki izin usaha niaga, serta memenuhi aspek transparansi, keamanan dan keselamatan.
Selain itu, juga ditentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk bisnis pom mini.
BACA JUGA: Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini
Berdasarkan SE tersebut, ada 6 ruas jalan yang masuk dalam kawasan terlarang, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Marsma R. Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, dan Jalan Ahmad Yani.
Selanjutnya, petugas gabungan dari Satpol PP, Damkar, Dishub, dan Polresta Balikpapan pun telah melakukan razia penertiban keberadaan pom mini di kawasan terlarang, pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Hasilnya, 70 persen pom mini yang dirazia terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/4/2024).
BACA JUGA: Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab
Adapun tindak lanjut penertiban yang dilakukan, pihaknya menjelaskan akan menyita dan memusnahkan mesin/ dispenser pom mini untuk memberikan efek jera.
“Sebelumnya pernah dilakukan sita kembali (disita lalu dikembalikan), tapi mereka tetap berjualan. Sehingga perlu langkah tegas," tegasnya Izmir.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala.
"Jangan dikira cuma hari ini saja, ini cuma launching. Besok dan seterusnya akan ada patroli setiap hari," tandasnya.
BACA JUGA: Lagi-lagi, Pom Mini Terbakar di Samarinda, Satu Orang Meninggal Dunia
Izmir juga berharap agar penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dan keamanan dalam penjualan BBM di Kota Balikpapan, serta mencegah terjadinya kebakaran akibat kelalaian dalam penyimpanan dan penjualan BBM.