Adapun penertiban pom mini beberapa waktu lalu, pihaknya membeberkan jika telah menyasar tiga kawasan, yaitu kawasan tertib lalulintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.
Kawasan KTL meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Marsma R. Iswahyudi, dan Jalan Syarifudin Yoes. Sedangkan kawasan padat penduduk dan perdagangan meliputi Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Penjualan BBM Pom Mini, Ini Isinya
Dari razia tersebut, Izmir menuturkan ada setidaknya 28 unit pom mini disita, terdiri dari 17 penjual BBM dengan mesin pom mini dan 11 penjual BBM dengan botol.
"Ketiga kawasan ini tidak ada toleransi. Silakan urungkan niat untuk berjualan di tiga kawasan ini," pungkas Izmir.