Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Penjualan BBM Pom Mini, Ini Isinya
![Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Penjualan BBM Pom Mini, Ini Isinya](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/c3129ab8a441e981ee0f4876b9c83c2b.jpeg)
Satpol PP Balikpapan bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan saat menerima Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.-Adhi/Disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemkot Balikpapan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini, usai bertemu dengan Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim menjelaskan, terkait Surat edaran akan segera disampaikan ke seluruh penjual BBM Eceran/Pom Mini yang ada di kota Balikpapan.
"Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM Eceran dan pemilik Pom Mini," ujar Izmir Novian Hakim, Selasa (30/1/2024).
Izmir mengungkap, data Pom Mini tahun 2023 lalu di Balikpapan sejumlah 362. Dan berpotensi bertambah tahun ini hingga hampir 600an.
"Ini juga termasuk Penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa Dispenser," jelasnya.
Menurutnya, Surat Edaran diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a. Mengingat adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran/Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan.
"Hal ini juga apat berpotensi mengganggu estetika kota serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran," kata Izmir.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran sampai akhir Maret 2024. Dan terhitung April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
"Untuk penjual BBM botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota Balikpapan, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser diluar Point 2 a, b dan c dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud," jelasnya.
Sementara itu, Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, selama hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam surat edaran sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik pom mini maupun yang menjual BBM secara botolan," akunya.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Sehubungan dengan semakin banyaknya kegiatan masyarakat melakukan penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan, dengan kepemilikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem OSS (Online Single Submission), dengan Ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pengaturan usaha Pom Mini sebagaimana tersebut huruf g diatas, untuk setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, Alat Ukur/Tera, dan memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: